
Para
ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan, kewajiban ayah memberikan
makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.